Sulbar

PERMAHI Mamuju Tolak Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak, Tegaskan Pentingnya Supremasi Sipil

×

PERMAHI Mamuju Tolak Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak, Tegaskan Pentingnya Supremasi Sipil

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju menyatakan penolakan terhadap wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengawasan, pendampingan, maupun penagihan terhadap wajib pajak. Organisasi mahasiswa hukum tersebut menilai kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Imam Suritn, mengatakan pengelolaan perpajakan merupakan ranah administrasi sipil yang telah memiliki dasar hukum dan mekanisme penegakan tersendiri, sehingga tidak memerlukan keterlibatan institusi militer.

“Pajak adalah hubungan perdata-administrasi antara warga negara dan negara yang diatur berdasarkan undang-undang. Pendekatan militeristik dalam pengawasan pajak merupakan langkah mundur bagi supremasi sipil dan demokrasi hukum di Indonesia,” ujar Imam.

Berita Lainnya:  DKP Mamuju dan Kanwil Kemenkum Sulbar Akan Luncurkan Posbakum Nelayan di Sumare, Jadi Percontohan Nasional

Menurut PERMAHI Mamuju, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah sebagai alat pertahanan negara. Adapun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) hanya dapat dilaksanakan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan politik negara.

Organisasi tersebut menilai urusan fiskal dan penerimaan pajak tidak termasuk ancaman terhadap pertahanan maupun kedaulatan negara, sehingga tidak memiliki landasan hukum yang memadai untuk melibatkan prajurit TNI aktif dalam pengawasan perpajakan.

Selain itu, PERMAHI Mamuju menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan apabila TNI dilibatkan dalam penegakan hukum perpajakan. Sebab, kewenangan pengawasan, pemeriksaan, hingga penyidikan tindak pidana perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak, dengan dukungan Kepolisian apabila diperlukan.

Berita Lainnya:  PERMAHI Mamuju Apresiasi Komitmen Ditintelkam Polda Sulbar Kawal Ruang Demokrasi dan Perkuat Kepercayaan Publik

“Pelibatan institusi militer dalam urusan perpajakan berpotensi mengaburkan batas kewenangan antarpenegak hukum serta membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum perpajakan harus tetap berada dalam koridor hukum sipil,” kata Imam.

PERMAHI juga mengingatkan bahwa pendekatan militeristik dalam pengawasan pajak berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap wajib pajak dan berdampak negatif terhadap iklim investasi serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan negara.

Atas dasar itu, DPC PERMAHI Mamuju menyampaikan sejumlah sikap. Pertama, menolak pelibatan TNI dalam kegiatan pengawasan, pendampingan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak. Kedua, mendesak pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak memperkuat kapasitas internal PPNS Pajak melalui sistem pengawasan berbasis digital dan penegakan hukum sipil yang transparan.

Berita Lainnya:  PERMAHI Mamuju Soroti Ranperda Miras, Nilai Sejumlah Pasal Masih Kabur dan Sanksi Belum Jelas

Selain itu, PERMAHI Mamuju juga meminta Panglima TNI tetap menjaga profesionalisme prajurit dengan berfokus pada tugas utama pertahanan negara, serta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan mahasiswa, untuk terus mengawal prinsip supremasi sipil dan mencegah meluasnya fungsi militer ke ranah administrasi sipil.

“Negara hukum harus dijalankan melalui mekanisme hukum yang tepat. Profesionalisme setiap institusi negara harus dijaga agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang dapat mengganggu prinsip demokrasi dan kepastian hukum,” tutup Imam.(*)