SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju menanggapi kritis rencana kebijakan pemerintah dan Pertamina terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang akan disesuaikan berdasarkan skala desil ekonomi masyarakat.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Imam Suritno, S.H., menilai rencana kebijakan tersebut belum menyentuh akar masalah penyaluran BBM bersubsidi. Menurutnya, masalah utama yang memicu kelangkaan dan ketidaktepatan sasaran selama ini bukanlah klasifikasi konsumen, melainkan lemahnya pengawasan internal serta maraknya praktik penimbunan BBM di tingkat lapangan.
”Pemerintah dan Pertamina jangan terburu-buru membebankan aturan pembatasan berbasis desil kepada masyarakat jika sistem di internal Pertamina sendiri masih bocor. Yang mendesak untuk dilakukan hari ini adalah pembenahan sistem pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik penimbunan BBM bersubsidi,” tegas Imam Suritno, S.H.
PERMAHI Mamuju menekankan bahwa pembatasan berbasis desil berpotensi menimbulkan kendala baru di masyarakat, seperti ketidakvalidan data penerima hingga kerumitan birokrasi di lapangan. Selama celah penyelewengan dan mafia BBM belum ditutup rapat, pembatasan dalam bentuk apa pun tidak akan menyelesaikan masalah kelangkaan.
Sikap dan tuntutan resmi DPC PERMAHI Mamuju:
Perbaiki Sistem Distribusi Pertamina: Mendesak Pertamina memperketat pengawasan digital maupun fisik di seluruh SPBU guna menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi.
Tindak Tegas Oknum Penimbun BBM: Meminta aparat penegak hukum dan Pertamina menindak tanpa pandang bulu para pelaku penimbunan dan pelansir BBM ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Barat.
Evaluasi Kebijakan Pembatasan: Menuntut pemerintah menunda atau mengkaji ulang rencana pembatasan Pertalite berbasis desil hingga sistem pengawasan distribusi benar-benar bersih dan transparan.
PERMAHI Mamuju menegaskan siap mengawal isu ini dan berdiri bersama masyarakat untuk memastikan alokasi energi subsidi tepat sasaran tanpa mengorbankan hak-hak rakyat kecil.(*)





