SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuju melaporkan Komisi II DPRD ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat.
Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Imam Suritno, S.H., menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Ombudsman Sulbar.
PERMAHI menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyusunan draf Perda, baik dari sisi prosedural maupun substansi.
Dalam kajiannya, PERMAHI menyoroti dugaan tidak dilibatkannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam tahapan penyusunan dan pembahasan Perda.
Padahal, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan Perda dan peraturan kepala daerah.
PERMAHI menilai keterlibatan instansi teknis diperlukan agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Soroti Rujukan Pasal dalam Draf Perda
Selain persoalan prosedural, PERMAHI juga menemukan sejumlah rujukan pasal yang dinilai keliru dan tidak konsisten dalam draf Perda.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak diperbaiki sebelum Perda ditetapkan.
PERMAHI juga menyoroti adanya dugaan benturan antar-pasal serta penggunaan rujukan peraturan perundang-undangan yang dinilai sudah tidak berlaku.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Imam Suritno, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kualitas produk hukum daerah.
“Bagaimana mungkin sebuah Perda bisa ditegakkan jika Satpol PP sebagai eksekutor utama di lapangan justru tidak dilibatkan sejak proses perancangan?” kata Imam.
Ia juga menyoroti persoalan substansi dalam draf Perda yang menurutnya masih memiliki banyak ketidaksesuaian.
“Secara substansi, draf ini memiliki banyak rujukan pasal yang tidak konsisten dan salah acuan. Kami meminta Ombudsman Sulbar memeriksa dugaan maladministrasi dalam proses penyusunannya,” ujarnya.
PERMAHI meminta Ombudsman Sulbar melakukan pemeriksaan terhadap proses penyusunan produk hukum tersebut.
Mereka juga mendorong Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) apabila ditemukan pelanggaran administrasi.
PERMAHI berharap rekomendasi Ombudsman dapat menjadi dasar perbaikan terhadap proses penyusunan Perda, termasuk memperbaiki rujukan pasal dan memastikan keterlibatan pihak terkait.
PERMAHI juga meminta agar pengesahan Perda ditunda apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan serius dalam prosedur maupun substansinya.
Menurut PERMAHI, penyusunan regulasi daerah harus dilakukan secara profesional, melibatkan pemangku kepentingan terkait, serta mengikuti ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan Permahi Mamuju
PERMAHI Mamuju melaporkan Komisi II DPRD ke Ombudsman Sulbar terkait dugaan maladministrasi dalam penyusunan Perda.
Satpol PP disebut tidak dilibatkan dalam proses penyusunan dan pembahasan Perda, meski memiliki peran dalam penegakan Perda.
PERMAHI menyoroti rujukan pasal yang dinilai keliru, tidak konsisten, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Laporan tersebut kini diserahkan kepada Ombudsman Sulbar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.(*)





