SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuju menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Minuman Beralkohol (Miras) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Imam Suritno, menilai substansi Ranperda tersebut masih memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir serta belum memberikan kepastian mengenai mekanisme sanksi yang akan diterapkan.
“Kami mengamati draf Ranperda Miras ini secara cermat. Masih terdapat sejumlah norma yang kabur (vague norm) dan mekanisme sanksinya belum dijelaskan secara tegas. Jika regulasinya masih ambigu, tentu akan menyulitkan aparat penegak Perda dalam implementasinya di lapangan dan berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda,” kata Imam.
Selain menyoroti substansi Ranperda, PERMAHI juga menilai proses pembahasannya perlu membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas agar masukan dari masyarakat, akademisi, maupun organisasi profesi dapat benar-benar menjadi bahan penyempurnaan regulasi.
“Pembentukan Perda harus mengedepankan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. RDPU jangan hanya menjadi formalitas untuk memenuhi tahapan administrasi, tetapi harus menjadi forum yang mampu mengakomodasi masukan secara substansial,” ujarnya.
Menurut Imam, pengaturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol berkaitan langsung dengan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan kepastian hukum, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru.
Dalam pernyataan sikapnya, DPC PERMAHI Mamuju meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mamuju meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. PERMAHI juga mendorong agar mekanisme sanksi administrasi maupun sanksi pidana dirumuskan secara jelas sehingga memiliki daya paksa dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Selain itu, PERMAHI meminta proses pembentukan regulasi daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
“Kami akan terus mengawal proses legislasi Ranperda ini. Apabila nantinya tetap disahkan tanpa memperhatikan berbagai catatan substansial yang telah disampaikan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Imam.





