SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju kembali menyoroti mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Organisasi mahasiswa hukum tersebut menilai lambannya proses legislasi bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen politik dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Imam Suritno, mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan alat tawar-menawar politik. Menunda pengesahan RUU Perampasan Aset sama saja memberikan ruang yang lebih longgar bagi pelaku kejahatan, khususnya korupsi, untuk menyembunyikan hasil tindak pidananya. Negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif dalam memiskinkan koruptor dan mengembalikan aset kepada masyarakat,” tegas Imam.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan DPC PERMAHI Mamuju, terdapat sejumlah faktor yang dinilai menjadi penyebab lambatnya pembahasan RUU tersebut. Pertama, adanya dugaan benturan kepentingan karena regulasi tersebut berpotensi menyasar aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya. Kedua, pertimbangan politik yang berkaitan dengan tingginya biaya politik, sehingga sebagian pihak dinilai belum memiliki keberanian politik untuk mendorong pengesahannya. Ketiga, munculnya kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hak asasi manusia, meski menurut PERMAHI, mekanisme perampasan aset telah memiliki rujukan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003.
Imam menegaskan, dalih perlindungan hak asasi manusia tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pembentukan regulasi tersebut selama mekanisme perampasan aset tetap dilaksanakan sesuai prinsip due process of law.
“RUU ini bukan ditujukan untuk merampas hak masyarakat yang taat hukum, melainkan menyasar aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Karena itu, DPR dan pemerintah harus menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dengan segera mengesahkan regulasi ini,” ujarnya.
Melalui pernyataan sikapnya, DPC PERMAHI Mamuju mendesak DPR RI bersama pemerintah segera menghentikan kepentingan sektoral yang menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset dan segera menetapkannya menjadi undang-undang.
Selain itu, PERMAHI Mamuju juga meminta anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Barat menyampaikan sikap secara terbuka kepada publik terkait dukungan terhadap RUU tersebut sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
PERMAHI Mamuju turut mengajak civitas akademika, organisasi kepemudaan, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak kembali tertunda.
“Kami akan terus melakukan pengawalan melalui kajian akademik maupun gerakan moral agar regulasi yang berpihak pada kepentingan publik ini tidak kembali terabaikan. Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian politik dan dukungan seluruh elemen bangsa,” pungkas Imam.





