Sulbar

DPRD Sulbar Sepakati Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

×

DPRD Sulbar Sepakati Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU — Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat lanjutan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, di ruang Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja, Syamsul Samad, ini dihadiri oleh para anggota Panja lintas fraksi serta Tim Pembahas Perda dari unsur Biro Hukum dan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemprov Sulbar.

Berita Lainnya:  Kedepankan Restorative Justice, PERMAHI Mamuju Apresiasi Ditreskrimum Polda Sulbar dan Siapkan Kerja Sama melalui MoU

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panja menegaskan bahwa pembahasan lanjutan ini merupakan wujud komitmen DPRD untuk terus menyempurnakan struktur kelembagaan pemerintah daerah.

Tujuannya adalah agar perangkat daerah lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik serta mendukung efisiensi dalam birokrasi.

Sejumlah poin penting dibahas secara mendalam dan konstruktif, termasuk penyesuaian nomenklatur, evaluasi efektivitas lembaga yang sudah ada, hingga penggabungan beberapa perangkat daerah.

Berita Lainnya:  LKPPH DPN PERMAHI Tantang Kejagung Dan KPK Bongkar Aliran Anggaran Sekda Sulbar

Proses diskusi mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, beban kerja, hingga kebutuhan aktual daerah.

Dari pihak eksekutif, disampaikan paparan mengenai urgensi perubahan struktur dan penjelasan teknis atas berbagai usulan yang diajukan.

Salah satu hasil penting yang disepakati dalam rapat kali ini adalah pembatalan rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keputusan ini diambil berdasarkan penyesuaian terhadap Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat.

Berita Lainnya:  PERMAHI Mamuju Tolak Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak, Tegaskan Pentingnya Supremasi Sipil

Selain itu, sebagai langkah strategis untuk mendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, Panja juga menyepakati penggabungan sejumlah perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kesepakatan hasil pembahasan ini selanjutnya akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta untuk mendapatkan validasi.

Hasil fasilitasi tersebut nantinya akan menjadi dasar laporan Panja dalam pembicaraan Tingkat II di DPRD Provinsi Sulawesi.(*/adv)