Sulbar

Permahi Mamuju Soroti Dugaan Penimbunan BBM Skala Besar di Karossa di Tengah Krisis

×

Permahi Mamuju Soroti Dugaan Penimbunan BBM Skala Besar di Karossa di Tengah Krisis

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam skala besar di Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, disorot DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju.

Sorotan itu muncul di tengah krisis BBM yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari dan aktivitas ekonomi.

DPC PERMAHI Mamuju melalui Bidang Advokasi meminta aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dugaan tersebut.

Perwakilan Bidang Advokasi DPC PERMAHI Mamuju, Safyuddin, mengatakan dugaan penimbunan BBM tidak boleh dibiarkan, terutama ketika masyarakat harus menghadapi keterbatasan pasokan.

Berita Lainnya:  Benahi Sistem Internal dan Berantas Penimbunan, DPC PERMAHI Mamuju Soroti Rencana Pembatasan Pertalite Berbasis Desil

“Kami mengecam keras dugaan penimbunan BBM skala besar yang terjadi di Karossa. Di saat masyarakat harus mengantre berjam-jam bahkan berhari-hari dengan stok yang sangat terbatas, ada segelintir oknum yang tega memperkaya diri di atas penderitaan rakyat,” kata Safyuddin.

Menurutnya, aparat perlu mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat apabila praktik penimbunan tersebut benar terjadi.
PERMAHI Minta Distribusi BBM Diaudit

DPC PERMAHI Mamuju menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi penegakan hukum dan tata kelola distribusi BBM.

PERMAHI juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Berita Lainnya:  KUA-PPAS 2027: Dikbud Sulbar Fokus Tuntaskan ATS, Perkuat SPM Pendidikan dan Link and Match SMK-DUDI

Pasal 55 UU Migas mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

DPC PERMAHI Mamuju meminta kepolisian, termasuk Polda Sulawesi Barat dan jajaran Polres, melakukan investigasi terhadap dugaan penimbunan BBM di Karossa.

Mereka juga meminta Pertamina dan instansi terkait mengevaluasi sistem distribusi serta pengelolaan SPBU atau agen di wilayah tersebut.

Selain itu, PERMAHI meminta kuota dan alokasi BBM yang masuk ke Karossa dibuka secara transparan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM dapat diterima masyarakat yang membutuhkan, termasuk petani dan nelayan.

Berita Lainnya:  PERMAHI Mamuju Laporkan Komisi II DPRD ke Ombudsman, Soroti Penyusunan Perda

“Kami siap mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jika aparat penegak hukum lamban dalam bertindak, kami siap melakukan konsolidasi lanjutan,” tegasnya.

DPC PERMAHI Mamuju juga mengajak masyarakat sipil, pemuda, dan insan pers ikut mengawasi distribusi BBM di Karossa.

PERMAHI menegaskan, dugaan penimbunan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum agar tidak menimbulkan keresahan serta ketidakpercayaan masyarakat.(*)