Sulbar

DPRD Sulbar RDP dengan IPMA Pasangkayu Terkait Pencemaran Lingkungan PT PSL

×

DPRD Sulbar RDP dengan IPMA Pasangkayu Terkait Pencemaran Lingkungan PT PSL

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanan RDP dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA Pasangkayu) bersama perwakilan manajemen PT. Palma Sumber Lestari (PSL) yang beroperasi di wilayah Baras, Kabupaten Pasangkayu. Kamis, 8 Mei 2025. 

RDP ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat ini dihadiri oleh Ketua Komisi III Usman Suhuria, didampingi Anggota Komisi III Saddam dan Anggota Komisi I Andi Muhammar Qadafi , perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar, PT. Palma Sumber Lestari Baras, serta perwakilan mahasiswa dari IPMA Pasangkayu.

Berita Lainnya:  Jelang Musda V Demokrat Sulbar, Suraidah Suhardi: Orientasi Politik Masa Depan Mesti Komitmen Menjaga Kepercayaan Publik

Adapun hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) diantaranya:

1. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat dalam pengawasan terhadap PT. Palma Sumber Lestari Baras agar melibatkan masyarakat.

2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat agar melakukan kembali validasi administrasi dan validasi lapangan terhadap pembuangan limbah dan kelayakan operasional PT. Palma Sumber Lestari Baras.

Berita Lainnya:  Kepala Biro Umum Anshar Malle Ajak Jajaran Pejabat dan Staf Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

3. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat akan menerbitkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT. Palma Sumber Lestari Baras yang mewajibkan perbaikan IPAL dalam waktu 30 hari kerja, penghentian sementara pembuangan limbah sampai standar pemenuhan land aplikasi 192 Hektar, kewajiban melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak dan meminta pihak PT. Palma Sumber Lestari Baras agar mematuhi apa yang menjadi kesepakatan rapat.

Berita Lainnya:  Petani Sawit Mengeluh Harga TBS Anjlok, DPRD Sulbar Akan Bentuk Pansus Awasi Perusahaan

4. Pihak perusahaan berkomitmen agar memberikan kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan berdasar hasil penilaian dan telaah dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat.(*)