SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuju menyatakan sikap terkait polemik program hibah motor listrik dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang diperuntukkan bagi guru honorer di Kabupaten Mamuju.
Program yang sebelumnya dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan guru honorer tersebut kini mendapat sorotan dari PERMAHI Mamuju lantaran dinilai belum memberikan kejelasan terkait mekanisme penyaluran, kriteria penerima, hingga status hukum hibah yang diberikan.
Ketua Umum DPC PERMAHI Mamuju, Imam Suritno, mengatakan pihaknya sebagai organisasi kader profesi hukum memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap kebijakan publik agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Kami melihat ada kejanggalan dan ketidakjelasan dalam indikator serta mekanisme penyaluran hibah ini. Guru honorer adalah garda terdepan pendidikan yang tidak boleh dijadikan objek komoditas politik atau sekadar diberikan janji tanpa realisasi yang akuntabel,” ujar Imam Suritno.
Menurutnya, setiap program pemerintah yang menggunakan mekanisme hibah harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas serta berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
“Setiap kebijakan publik yang menggunakan fasilitas hukum hibah harus tunduk pada asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, DPC PERMAHI Mamuju menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pihak terkait membuka secara transparan data, parameter, serta regulasi yang menjadi dasar penentuan penerima hibah motor listrik bagi guru honorer.
PERMAHI Mamuju juga mendesak adanya pemeriksaan terhadap proses pengadaan dan distribusi kendaraan tersebut untuk memastikan tidak terdapat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) maupun penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, organisasi mahasiswa hukum tersebut mempertanyakan kejelasan status hukum kendaraan yang diberikan, apakah berupa hibah murni, pinjam pakai, atau memiliki persyaratan tertentu, sehingga tidak menimbulkan beban administratif maupun finansial bagi penerima.
Imam Suritno menegaskan, apabila tidak ada penjelasan terbuka dan perbaikan sistem dalam waktu dekat, PERMAHI Mamuju siap melakukan langkah advokasi lanjutan melalui jalur hukum maupun gerakan sosial.
“Jika transparansi ini diabaikan, kami tidak boleh diam. PERMAHI Mamuju akan mengonsolidasikan langkah advokasi, baik melalui jalur hukum litigasi maupun nonlitigasi, serta mengawal persoalan ini melalui ruang publik demi memastikan hak-hak guru honorer terpenuhi,” pungkas Imam.
DPC PERMAHI Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar setiap program yang menyentuh kepentingan masyarakat dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)





