Sulbar

PERMAHI Mamuju Soroti Peredaran Miras dan Dugaan Premanisme Oknum ASN, Desak Pemkab Bertindak

×

PERMAHI Mamuju Soroti Peredaran Miras dan Dugaan Premanisme Oknum ASN, Desak Pemkab Bertindak

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuju menyoroti peredaran minuman keras (miras) yang dinilai belum terawasi secara optimal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Selain persoalan miras, PERMAHI juga mengecam dugaan perilaku arogan dan premanisme yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Melalui Biro Advokasi, PERMAHI Mamuju menilai peredaran miras yang tidak terkontrol berpotensi memicu tindak kriminalitas dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Mereka juga menyoroti kinerja Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju dalam mengawasi distribusi, perizinan, dan penertiban peredaran minuman keras.

Berita Lainnya:  Karhutla Kalimantan Darurat, DPN Permahi Desak Presiden Prioritaskan Penanganan dan Copot Menteri Kehutanan

PERMAHI menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan peredaran miras berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, dugaan perilaku premanisme oleh oknum ASN dinilai bertentangan dengan etika birokrasi dan prinsip pelayanan publik.

PERMAHI mengingatkan bahwa ASN harus menjaga sikap, profesionalitas, serta martabat institusi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

PERMAHI Desak Penertiban Miras dan Sanksi bagi ASN
Atas persoalan tersebut, DPC PERMAHI Mamuju menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Berita Lainnya:  ​Belum Genap Dua Tahun Sudah Rusak, PERMAHI Mamuju Desak Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh Proyek Jembatan Desa Kombiling-Desa Polo Camba

Pertama, mereka mendesak Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju melakukan pengawasan dan penertiban peredaran miras secara berkala.

Langkah tersebut, menurut PERMAHI, perlu mencakup pemeriksaan perizinan serta penindakan terhadap distributor atau penjual yang terbukti melanggar ketentuan.

Kedua, PERMAHI meminta Bupati Mamuju dan instansi terkait menindak tegas oknum ASN yang terbukti melakukan tindakan premanisme.

Mereka juga mendesak pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya:  Permahi Mamuju Soroti Dugaan Penimbunan BBM Skala Besar di Karossa di Tengah Krisis

Ketiga, PERMAHI mengingatkan pemerintah daerah agar menindak setiap aparatur yang terbukti bertindak di luar koridor hukum dan etika birokrasi.

Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

PERMAHI Mamuju menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah daerah mengambil tindakan nyata.

Apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons, PERMAHI menyatakan siap melakukan konsolidasi organisasi dan menggelar aksi penyampaian aspirasi sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah daerah. (*)