SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuju menyoroti polemik penanganan perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
PERMAHI Mamuju menilai dinamika antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam proses hukum tersebut menjadi ujian serius terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Imam Suritno, mengatakan penegakan hukum harus berjalan berdasarkan prinsip due process of law, transparansi, dan independensi, bukan dipengaruhi kepentingan politik maupun kompromi antar-elite lembaga.
“Kami melihat persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah antara Kejaksaan dan Polri, tetapi bagaimana negara memastikan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak menjadi alat transaksi kepentingan tertentu,” kata Imam Suritno.
Menurutnya, dugaan adanya praktik “industrialisasi kasus” maupun rekayasa hukum harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Ia menegaskan, setiap proses hukum wajib dibuktikan melalui mekanisme yang objektif dan terbuka kepada publik.
PERMAHI Mamuju juga menyoroti sejumlah aspek dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari proses penetapan tersangka, mekanisme pemeriksaan, hingga transparansi alat bukti.
Imam menyebut, setiap langkah aparat penegak hukum harus menghindari kesan adanya upaya penguncian kewenangan maupun penyelesaian melalui jalur politik.
“Institusi penegak hukum harus membuktikan bahwa setiap tindakan yang diambil murni berdasarkan aturan hukum, bukan karena tekanan atau kepentingan stabilitas politik sesaat,” ujarnya.
Selain itu, PERMAHI Mamuju meminta agar seluruh alat bukti, termasuk bukti digital, dijaga dan dibuka secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi publik terkait adanya upaya menghilangkan fakta hukum.
“Kehadiran alat bukti adalah kunci dalam mengungkap perkara secara terang. Jangan sampai ada upaya yang melemahkan proses pembuktian karena hal itu akan meruntuhkan legitimasi lembaga penegak hukum,” tegas Imam.
Dalam pernyataan sikapnya, DPC PERMAHI Mamuju juga meminta pemerintah memastikan agenda reformasi institusi penegak hukum berjalan secara konsisten dan tidak berhenti pada penanganan satu individu semata.
Imam menilai Presiden memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan supremasi hukum tetap menjadi prioritas pemerintahan.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat transaksi politik untuk menyelamatkan kelompok atau struktur kekuasaan tertentu. Jika ada rekayasa hukum yang dibiarkan, maka hal itu akan menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada negara hukum,” jelasnya.
DPC PERMAHI Mamuju juga mendorong pengawasan lebih kuat dari lembaga legislatif serta meminta lembaga antikorupsi menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat hambatan dalam proses penanganan perkara.
“Reformasi institusi harus dilakukan secara menyeluruh. Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa melihat jabatan, latar belakang, maupun kekuatan politik,” pungkas Imam.(*)





