SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GMH) Sulawesi Barat, Mondy, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dugaan persoalan administrasi dan pelayanan kesehatan.
Mondy mengatakan, desakan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut hak dasar masyarakat.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola RSUD. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mondy.
Menurutnya, berdasarkan informasi dan laporan yang diterima GMH Sulbar, terdapat dugaan ketidaktertiban administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak berdampak terhadap pemenuhan hak pasien.
Selain persoalan administrasi, Mondy juga menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait dugaan ketidakdisiplinan sejumlah dokter dalam menjalankan jadwal pelayanan yang berpotensi memengaruhi kecepatan penanganan pasien.
“Apabila dugaan tersebut benar, tentu menjadi hal yang harus dievaluasi karena pelayanan kesehatan harus mengedepankan profesionalisme dan tanggung jawab tenaga kesehatan,” katanya.
GMH Sulbar mendorong pemerintah daerah untuk melakukan audit administrasi dan evaluasi terhadap manajemen RSUD. Selain itu, pihak rumah sakit juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat.
“Kami meminta Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin tenaga kesehatan, termasuk kepatuhan dokter terhadap jadwal pelayanan. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, instansi pengawas seperti Ombudsman juga perlu melakukan pengawasan sesuai kewenangannya,” tegas Mondy.
Meski demikian, Mondy menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar pelayanan kesehatan pemerintah semakin baik.
“Seluruh dugaan harus diverifikasi melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara sehingga setiap dugaan persoalan administrasi maupun pelayanan harus ditindaklanjuti secara serius.
“Kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan pemerintah harus dijaga. Karena itu, perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.(*)





