SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Barat guna membahas persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani, Jumat (22/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Aliansi Rakyat Sulbar Peduli Petani Sawit menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan DPRD Sulbar. Salah satunya terkait harga pembelian TBS oleh perusahaan yang dinilai masih jauh di bawah harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sulawesi Barat.
Aliansi juga meminta adanya transparansi data Hak Guna Usaha (HGU) dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sebagai bentuk penguatan akuntabilitas pengelolaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulbar.

Selain itu, DPRD Sulbar diminta melakukan tindak lanjut pengawasan melalui peninjauan langsung ke perusahaan guna mengevaluasi tingkat kepatuhan terhadap harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa status operasional Perusahaan Surya Raya Lestari yang tidak menggunakan pola PIR-Trans membuat harga yang ditetapkan tim penetapan TBS dinilai tidak bersifat mengikat secara langsung.
Pihak perusahaan juga memandang perlunya pembentukan badan hukum yang dapat mengatur aktivitas agen atau pengepul kelapa sawit di tingkat lapangan. Langkah itu dianggap penting untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga stabilitas harga TBS.
Selain faktor tata niaga, perusahaan menyebut penurunan harga TBS juga dipengaruhi menurunnya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar yang saat ini berada pada kisaran Rp12 ribu per kilogram.
Di tengah mekanisme pasar bebas, perusahaan mengaku tetap berupaya memperkuat pola kemitraan dengan petani guna menciptakan hubungan usaha yang lebih terstruktur dibanding pola usaha swadaya.
Sebagai tindak lanjut rapat tersebut, DPRD Sulbar berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji tata niaga perdagangan kelapa sawit di Sulawesi Barat.
Pembentukan Pansus itu diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan kelapa sawit yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan bagi perusahaan maupun petani sawit di Sulbar.(*)





