Sulbar

Baznas Sulbar dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Perlindungan Pekerja Rentan

×

Baznas Sulbar dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Perlindungan Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
KERJA SAMA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (12/5/2026). MoU tersebut dalam rangka memberikan perlindungan pekerja rentan.

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (12/5/2026).

Ketua Baznas Sulbar, Ahmad, mengatakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bertujuan membantu para pekerja rentan di Sulbar, khususnya nelayan tradisional dan pekerja rentan lainnya di Desa Sumare, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

“Untuk tahap awal ini, kurang lebih 100 orang yang kami bantu,” kata Ahmad kepada Sulbar-Kabarta.com.

Ahmad menambahkan, kerja sama tersebut merupakan upaya membantu pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan asuransi kepada para mustahik atau pekerja rentan di Sulbar, seperti nelayan yang tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Berita Lainnya:  Pengadaan Motor Listrik MBG Disorot: Antara Nilai Positif dan Pertanyaan Tata Kelola

“Mustahik ini pendapatannya tidak tetap, sehingga kami di Baznas membantu meringankan beban mereka sebagai pelaut dan pekerja lainnya, seperti penjual ikan, tukang batu, dan pekerjaan rentan lainnya,” ujarnya.

Ia menilai pekerjaan tersebut memiliki risiko tinggi, sehingga Baznas sebagai representasi pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Harapan kami, jika terjadi risiko saat mereka bekerja, ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Ahmad menjelaskan, apabila pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka peserta atau keluarganya akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sangat disambut baik oleh BPJS Ketenagakerjaan Sulbar,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Hamyuliawati Hamzah, mengatakan program ini akan sangat membantu para mustahik atau penerima zakat yang tergolong sebagai pekerja rentan yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berita Lainnya:  Ketua BEM Universitas Wallacea: Prioritas Program MBG Harus Kembali ke Substansi, Bukan Pemborosan Anggaran

Hamyulia menjelaskan, pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua manfaat dalam kerja sama tersebut, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Jadi ada dua program yang kami tawarkan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Hamyulia.

Ia menjelaskan, apabila pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja, maka peserta akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara jika peserta meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris.

Untuk tahap awal, sekitar 100 pekerja rentan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihaknya masih menunggu data dari Baznas Sulbar untuk memastikan penerima manfaat tersebut benar-benar masuk kategori pekerja rentan.

Berita Lainnya:  Baznas Sulbar dan STAIN Majene Teken MoU Optimalisasi Penerimaan ZIS

“Karena ada penerima zakat yang bukan pekerja rentan. Itu akan kami pastikan, kemudian mulai diberikan perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Menurutnya, setelah terdaftar sebagai peserta, para pekerja rentan akan mendapatkan jaminan perlindungan saat bekerja. Baik jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, manfaat program tetap dapat diterima oleh peserta atau ahli warisnya.

Ia menambahkan, kehadiran program tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para nelayan dan pekerja rentan lainnya saat menjalankan aktivitas sehari-hari.(*)