Sulbar

Tiga ASN Pemprov Sulbar Diduga Live Streaming Saat Jam Kerja, Masyarakat Desak Sanksi Tegas

×

Tiga ASN Pemprov Sulbar Diduga Live Streaming Saat Jam Kerja, Masyarakat Desak Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU — Citra birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan. Publik dihebohkan dengan beredarnya rekaman yang menunjukkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulbar diduga melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat jam kerja berlangsung.

Salah satu aktivis di Mamuju, Mondi, menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.

Menurutnya, ASN seharusnya memanfaatkan waktu kerja untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi di ruang digital.

Temuan ini memicu kekecewaan masyarakat. Pasalnya, gaji ASN bersumber dari uang negara yang berasal dari pajak rakyat, sehingga penggunaan waktu kerja harus dipertanggungjawabkan secara profesional.

Berita Lainnya:  Ketua BEM Universitas Wallacea: Prioritas Program MBG Harus Kembali ke Substansi, Bukan Pemborosan Anggaran

Diduga Langgar Disiplin ASN

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

Aktivitas di luar kepentingan dinas pada jam kerja berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Perwakilan Elemen Masyarakat Pengawas Publik Sulawesi Barat menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar disiplin, tetapi juga etika sebagai penyelenggara negara.

“Gaji ASN berasal dari uang rakyat. Ketika waktu kerja digunakan untuk aktivitas di luar tugas, maka itu berpotensi merugikan kepentingan publik,” ujarnya.

Berita Lainnya:  Kepala Puskesmas Rangas Sambut Baik Bantuan PMT untuk Balita Stunting dari Baznas Sulbar

Desakan Sanksi dan Evaluasi

Menyikapi hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Gubernur, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah untuk mengambil langkah tegas dan transparan.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain:

– Menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan bagi ASN yang terbukti melanggar.

– Melakukan evaluasi terhadap atasan langsung yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.

Berita Lainnya:  PWNU Sulbar Matangkan Persiapan Muskerwil

– Menerbitkan aturan atau imbauan resmi terkait penggunaan media sosial selama jam kerja agar tidak disalahgunakan.

Sorotan terhadap Tata Kelola Birokrasi

Kasus ini dinilai menjadi indikator lemahnya pengawasan internal dalam birokrasi. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan sanksi administratif ringan, tetapi juga melakukan pembenahan sistem pengawasan secara menyeluruh.

Publik juga meminta agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintah.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Penanganannya harus tegas, adil, dan transparan,” tegas perwakilan masyarakat.(*)