SULBAR-KABARTA.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong transformasi pesantren sebagai ruang pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak melalui penerapan disiplin positif. Upaya ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem pendidikan keagamaan yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.
Sejumlah pesantren di berbagai daerah telah menunjukkan praktik baik dalam pengasuhan berbasis nonkekerasan. Pesantren Lirboyo, misalnya, menekankan pembentukan adab (ta’dib) melalui pendekatan relasional yang kuat antara kiai dan santri. Di Jombang, Pesantren Tebuireng mengintegrasikan sistem pendidikan formal dengan perlindungan anak, termasuk melalui layanan konseling.
Sementara itu, Pesantren Darunnajah dan Pesantren Al-Amien Prenduan mengembangkan pendekatan komunikasi persuasif serta pendampingan intensif dalam pembinaan karakter santri. Di Jawa Barat, Peacesantren Welas Asih dan Pondok Pesantren Nurul Huda Cibojong mengarusutamakan pendidikan perdamaian berbasis welas asih, dengan penekanan pada empati serta resolusi konflik tanpa kekerasan.
Di kawasan timur Indonesia, Pondok Pesantren As’adiyah mengedepankan pembinaan spiritual melalui keteladanan kiai dan kedekatan emosional dengan santri. Adapun Pondok Pesantren Anwarul Quran menerapkan pendekatan tahfiz berbasis psikologi anak, dengan penguatan motivasi dan pendampingan personal dalam proses pendisiplinan.
Selain itu, Pondok Pesantren IMMIM Makassar dikenal dengan pengasuhan berbasis minat dan bakat santri, serta pernah memperoleh apresiasi internasional sebagai pesantren ramah anak.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, dalam keterangannya pada 5 Mei 2026 saat rapat penanganan kasus kekerasan di Pondok Pesantren Ndholo Kusuma, Pati, menegaskan bahwa transformasi ini merupakan bagian dari arah kebijakan nasional pendidikan pesantren.
“Pesantren memiliki khazanah turats yang sangat kaya dalam membangun adab dan akhlak. Tantangannya hari ini adalah bagaimana nilai-nilai tersebut diimplementasikan dengan pendekatan yang selaras dengan prinsip perlindungan anak, sehingga melahirkan ekosistem pendidikan yang berkeadaban tanpa kekerasan,” ujarnya.
Senada, Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag RI, Yusi Damayanti, yang juga menjabat sebagai Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pola pengasuhan di pesantren.
“Disiplin positif bukan berarti tanpa aturan, tetapi menempatkan anak sebagai subjek yang dididik dengan penghargaan, dialog, dan pendampingan. Ini adalah ikhtiar memastikan pesantren menjadi ruang aman sekaligus tempat tumbuh yang sehat bagi anak,” jelasnya, 4 Mei 2026.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menilai praktik-praktik tersebut menunjukkan kapasitas pesantren dalam mengintegrasikan nilai turats dengan pendekatan perlindungan anak modern. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai pusat transmisi ilmu keislaman, tetapi juga sebagai ekosistem pembentukan karakter yang menghargai hak-hak anak.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperluas praktik baik ini melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengasuh pesantren, serta pengembangan panduan nasional pesantren ramah anak. Dengan demikian, pesantren diharapkan menjadi ruang tumbuh yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh santri di Indonesia.(*)



