SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Jumat 16 Mei 2025.
RDP ini membahas dugaan penyalahgunaan jalan umum oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Warga mengeluhkan aktivitas kendaraan berat milik perusahaan tambang yang dinilai menggunakan jalan desa sebagai akses operasional tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Selain menimbulkan kerusakan infrastruktur, aktivitas itu juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Dra. Hj. Jumiaty Andi Mahmud, turut dihadiri anggota Komisi II dan III DPRD Sulbar serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sulbar. Hadir pula Sulfakri Sultan, SH, yang turut mendampingi jalannya rapat.
Jumiaty menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam penggunaan fasilitas umum.
“Kami sangat menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa. DPRD Sulbar akan berupaya maksimal untuk mencari solusi terbaik dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.(*)