Sulbar

PERMAHI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Mutasi dan Penonjoban Pejabat di Pemprov Sulbar

×

PERMAHI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Mutasi dan Penonjoban Pejabat di Pemprov Sulbar

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Kebijakan mutasi pejabat yang berujung pada penonjoban oleh Gubernur Sulawesi Barat menuai kritik Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menilai kebijakan tersebut sarat persoalan dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik.

PERMAHI menegaskan bahwa mutasi itu sah sebagai kewenangan Gubernur tetapi harus tunduk pada aturan ASN dan sistem merit, bukan atas dasar kepentingan subjektif atau politik. Namun, kebijakan yang terjadi saat ini dinilai tidak disertai transparansi serta kejelasan indikator kinerja, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.

“Penonjoban pejabat tanpa dasar yang jelas itu bukan Reformasi tapi merupakan dugaan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi hukum,”

Berita Lainnya:  Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Dampingi Gubernur Tinjau Jalan Nasional di Mamuju, Soroti Penerangan Jalan

PERMAHI merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan pengelolaan aparatur berbasis sistem merit dan bebas intervensi politik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 menegaskan bahwa mutasi harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Berita Lainnya:  Hargai Momen Keberkahan dengan Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Buka Puasa Bersama dan Santuni Masyarakat Rentan di Makassar

Menurut PERMAHI, kebijakan ini berpotensi menciptakan iklim ketakutan di kalangan ASN serta melemahkan independensi birokrasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dinilai dapat menggeser fungsi birokrasi dari pelayan publik menjadi alat kepentingan kekuasaan.

Lebih jauh, PERMAHI menilai bahwa tindakan ini juga berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi yang menjadi kewenangan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.

Sebagai bentuk sikap tegas, PERMAHI menyampaikan sejumlah tuntutan:

Mendesak Gubernur Sulawesi Barat untuk membuka secara transparan dasar hukum dan alasan mutasi serta penonjoban pejabat.

Berita Lainnya:  Hearing Dialog DPRD, Suraidah Dorong Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Meminta DPRD Provinsi Sulawesi Barat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan independen.

Mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk memeriksa adanya dugaan potensi maladministrasi. Menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum, maka langkah tegas harus diambil tanpa kompromi.

PERMAHI menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh dijadikan alat kekuasaan. Setiap kebijakan yang menyimpang dari prinsip hukum dan meritokrasi merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan keadilan.

Rilis ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, khususnya dalam menjaga integritas birokrasi dan supremasi hukum di Sulawesi Barat.(*)