SULBAR-KABARTA.COM, MAMASA – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2023 yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.
Perwakilan PERMAHI, Wardian, meminta Polda Sulawesi Barat serius dan profesional dalam mengusut perkara tersebut.
“Kami meminta keseriusan Polda Sulawesi Barat dalam menangani kasus Bansos Mamasa Tahun Anggaran 2023. Kasus ini sudah cukup lama berada pada tahap penyelidikan, namun sampai hari ini belum ada perkembangan signifikan yang dihasilkan,” kata Wardian, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, lambannya proses penanganan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Integritas Polda Sulbar patut dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai kasus ini sudah ‘diamankan’ sehingga proses penanganannya berjalan sangat lamban. Padahal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” ujarnya.
Wardian mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima PERMAHI, Polda Sulbar sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penyelidikan.
“Kami mencatat Polda Sulbar telah melakukan penyelidikan dan beberapa kali Berita Pemeriksaan Awal (BPA) terhadap sejumlah pejabat serta penerima bansos di Kabupaten Mamasa. Namun hingga saat ini, hasil penyelidikan tersebut masih mengambang dan belum ada kepastian hukum yang disampaikan kepada publik,” katanya.
Atas kondisi tersebut, PERMAHI mendesak Polda Sulbar untuk segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan bansos tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kami meminta Polda Sulbar segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum yang disampaikan kepada publik, maka PERMAHI akan melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Barat sebagai bentuk kontrol publik,” tegas Wardian.
Lebih lanjut, PERMAHI juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila penanganan perkara ini terus berlarut-larut.
“Jika kasus ini tetap tidak ditindaklanjuti, kami akan menyampaikan dan melaporkan persoalan ini ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Sebab, pembiaran terhadap kasus ini berpotensi merusak citra dan marwah institusi Polri sebagai penegak dan pengayom hukum di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)





