SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat untuk mempertegas pemetaan kawasan hutan. Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Dra. Jumiati Mahmud, dalam rapat sinkronisasi program OPD dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S. Mengga, Rabu (11/6/2025).
“Kami berharap Dinas Kehutanan memperjelas data pemetaan kawasan hutan—mana yang termasuk kawasan hutan lindung, dan mana yang telah dikelola masyarakat,” kata Jumiati.
Ia menilai, kawasan hutan lindung yang telah lama dikelola masyarakat secara turun-temurun sejak nenek moyang mereka, seharusnya dikeluarkan dari peta kawasan hutan lindung.
“Dengan begitu, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunjang perekonomian tanpa harus takut dengan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Menurutnya, sangat disayangkan jika lahan yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan hidup, tiba-tiba dilarang karena dianggap masuk dalam kawasan hutan, padahal sudah dikelola sejak lama.
Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Sulbar, Syarifuddin, juga meminta Dinas Kehutanan untuk memaksimalkan sosialisasi peraturan daerah agar masyarakat tidak sembarangan dalam mengembangkan komoditas.
“Contohnya di Polman, masyarakat tiba-tiba menanam kelapa sawit, padahal itu tidak diperbolehkan. Perda-nya sudah jelas karena tidak sesuai dengan kondisi geografis wilayah tersebut. Jangan karena melihat keberhasilan sawit di Mamuju Tengah atau Pasangkayu, masyarakat di Polman ikut-ikutan menanam sawit. Ini terjadi karena kurangnya sosialisasi,” jelasnya.
Jika tren penanaman sawit di Polman dibiarkan meluas, lanjutnya, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak seperti kekeringan.
“Jadi, ada dua poin penting dalam rapat hari ini. Pertama, kami minta Dinas Kehutanan mempertegas pemetaan kawasan hutan. Kedua, kami minta agar sosialisasi perda tentang wilayah pengembangan komoditas dimaksimalkan,” pungkasnya. (*)