PemerintahanSulbar

Wagub Sulbar Keluarkan SE, Minta ASN Muslim Tinggalkan Pekerjaan saat Bunyi Adzan

×

Wagub Sulbar Keluarkan SE, Minta ASN Muslim Tinggalkan Pekerjaan saat Bunyi Adzan

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Salim S Mengga keluarkan edaran untuk ASN muslim di Pemprov Sulbar agar meninggalkan pekerjaan saat adzan masjid bunyi.(humas)

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat , Salim S Mengga, mengeluarkan surat edaran mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga administrasi (TATT) beragama muslim untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid saat waktu kerja.

Surat edaran Nomor 18 Tahun 2025 tentang Himbauan Salat Berjamaah tersebut dikeluarkan, Jumat 11 April 2025.

Pasangan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka ini, menegaskan dalam edarannya, agar seluruh ASN menghentikan sementara aktivitas kerja saat adzan dzuhur dan ashar berkumandang, kemudian segera menunaikan shalat berjamaah di masjid terdekat.

Berita Lainnya:  DPRD dan Pemprov Sulbar Sepakat Percepat Pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029

Bagi pegawai yang sedang melayani masyarakat, diharapkan dapat menyampaikan imbauan ini dengan sopan.

“Kami mengajak seluruh ASN untuk meluangkan waktu dan menghentikan segala aktivitas saat adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang,” ujar Salim S Mengga.

Selain itu, jadwal kegiatan perkantoran seperti rapat, bimbingan teknis (bimtek), atau sosialisasi diharapkan menyesuaikan dengan waktu shalat. Bagi kantor yang jauh dari masjid atau mushalla, Salim meminta penyediaan fasilitas ibadah di lingkungan kerja.

Berita Lainnya:  PMII Mamuju Cium Aroma Penyalahgunaan Dana PI Blok Migas Sebuku

Ia juga menegaskan bahwa pegawai non-muslim dapat berdoa sesuai keyakinan masing-masing.

Tujuan surat edaran ini adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta memakmurkan masjid agar Sulbar senantiasa mendapat keberkahan.

“Selain mendukung produktivitas kerja, ini upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT,” tutup Salim S Mengga (*)