Sulbar

Pengadaan Motor Listrik MBG Disorot: Antara Nilai Positif dan Pertanyaan Tata Kelola

×

Pengadaan Motor Listrik MBG Disorot: Antara Nilai Positif dan Pertanyaan Tata Kelola

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Pengadaan motor listrik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan. Sekretaris Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Wahyullah Arif, menilai kebijakan tersebut berada di antara nilai positif dan pertanyaan besar terkait tata kelola.

Program MBG yang digagas pemerintah bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Namun, keputusan pengadaan ribuan unit motor listrik sebagai sarana operasional justru memicu kritik dari berbagai pihak.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pengadaan mencapai 21.801 unit dengan total anggaran sekitar Rp915 miliar. Harga per unit diperkirakan berkisar Rp42 juta, lebih tinggi dibanding harga pasar motor listrik yang umumnya berada di rentang Rp15 juta hingga Rp35 juta.

Berita Lainnya:  Ketua BEM Universitas Wallacea: Prioritas Program MBG Harus Kembali ke Substansi, Bukan Pemborosan Anggaran

Wahyullah menilai, di tengah masih banyaknya daerah yang kesulitan mengakses makanan bergizi, penggunaan anggaran dalam jumlah besar untuk kendaraan operasional memunculkan pertanyaan publik mengenai skala prioritas.

“Apakah pengeluaran ratusan miliar rupiah untuk kendaraan benar-benar menjadi prioritas utama, atau ada pertimbangan lain di balik kebijakan tersebut,” ujarnya.

Selain aspek harga, spesifikasi teknis juga menjadi perhatian. Motor listrik yang diadakan disebut memiliki jarak tempuh sekitar 70 kilometer dalam sekali pengisian daya. Jarak tersebut dinilai kurang memadai untuk operasional di wilayah luas atau daerah terpencil.
Kendala lain muncul pada kesiapan infrastruktur.

Penggunaan motor listrik di daerah pedalaman dinilai menghadapi keterbatasan akses listrik dan fasilitas pengisian daya. Tanpa dukungan memadai, kendaraan tersebut berpotensi tidak optimal bahkan menjadi beban logistik baru.

Berita Lainnya:  PERMAHI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Mutasi dan Penonjoban Pejabat di Pemprov Sulbar

Lebih lanjut, Wahyullah mengungkapkan bahwa ribuan motor listrik yang telah dibeli hingga kini belum didistribusikan dan belum dimanfaatkan. Saat ini, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan belum memiliki kejelasan terkait penyaluran maupun kesiapan operasional di daerah.

Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, kondisi ini dikenal sebagai idle asset, yakni aset yang telah menyerap anggaran besar namun belum memberikan manfaat.

Sorotan juga mengarah pada proses pengadaan yang disebut tidak melalui konsultasi memadai dengan DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, bahkan menyatakan bahwa pihaknya akan menolak usulan tersebut apabila dilibatkan sejak awal.
Selain itu, publik turut mempertanyakan mekanisme tender, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi dalam pengadaan tersebut.

Berita Lainnya:  BEM FH Unika Mamuju Kritik Pengadaan Motor Listrik untuk Program MBG, Soroti Efektivitas hingga Transparansi Anggaran

Menanggapi hal ini, Wahyullah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Adapun sejumlah poin yang disoroti antara lain:

  1. Transparansi detail harga, spesifikasi, dan proses pengadaan
  2. Analisis kebutuhan riil di lapangan
  3. Percepatan distribusi agar aset segera dimanfaatkan
  4. Evaluasi prioritas anggaran agar berdampak langsung pada peningkatan gizi masyarakat

“Uang negara adalah amanah. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia jangan sampai tercoreng oleh tata kelola yang tidak optimal,” tegasnya.(*)