Sulbar

BEM Hukum Universitas Tomakaka Soroti Dugaan Pungli di Program MBG Libatkan Oknum Anggota DPRD Sulbar

×

BEM Hukum Universitas Tomakaka Soroti Dugaan Pungli di Program MBG Libatkan Oknum Anggota DPRD Sulbar

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju menyoroti beredarnya poster seruan aksi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam praktik pungutan liar (pungli) pada program Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Poster tersebut berisi tuntutan pemecatan terhadap oknum yang diduga terlibat serta ajakan aksi massa yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Kantor DPRD Sulbar.

Ketua BEM Fakultas Hukum Unika Mamuju, Silvi Batara Yudayani, menyampaikan bahwa pihaknya memandang isu tersebut dari perspektif yuridis dan etika pemerintahan.

Berita Lainnya:  Hargai Momen Keberkahan dengan Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Buka Puasa Bersama dan Santuni Masyarakat Rentan di Makassar

“Kami sebagai representasi mahasiswa hukum tidak bisa tinggal diam melihat indikasi tindak pidana korupsi, dalam hal ini pungli, apalagi jika menyentuh program sosial yang seharusnya transparan dan menyentuh masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Ia menegaskan sejumlah poin penting. Pertama, terkait asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum. BEM Hukum Unika Mamuju mendesak aparat penegak hukum serta Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulbar untuk segera mengusut dugaan tersebut secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.

Berita Lainnya:  Suraidah Dampingi Gubernur ke Polman, Serahkan Bantuan dan Hadiri Doa 40 Hari Wafatnya Salim Mengga

“Investigasi harus dilakukan secara profesional tanpa intervensi,” tegasnya.

Kedua, mengenai tuntutan transparansi. Jika dugaan tersebut terbukti, pihaknya meminta agar oknum yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian sebagai anggota dewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang MD3 dan aturan internal DPRD.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Ketiga, terkait pelayanan publik tanpa pungli. BEM Hukum Unika menegaskan bahwa segala bentuk pungli dalam pelayanan publik, termasuk pada program MBG, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta merugikan masyarakat.

Berita Lainnya:  BEM FH Tomakaka Beraksi: Bantu UMKM Sulbar Terbitkan NIB Gratis

“Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara moral maupun hukum,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami sebagai mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kasus ini agar berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

BEM Fakultas Hukum Unika Mamuju menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap melakukan advokasi lanjutan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil. (*)