Sulbar

RDP Tapal Batas Desa: Dugaan Program Titipan Kian Menguat, PMD Tak Mampu Pastikan Waktu Penyelesaian

×

RDP Tapal Batas Desa: Dugaan Program Titipan Kian Menguat, PMD Tak Mampu Pastikan Waktu Penyelesaian

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM – Mamuju Tengah Dugaan ketidakwajaran dalam program tapal batas desa di Kabupaten Mamuju Tengah semakin menguat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Komisi I dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

RDP membahas program tapal batas desa yang telah dianggarkan sejak Tahun 2023 oleh seluruh desa di Kabupaten Mamuju Tengah, dengan total anggaran sekitar Rp50 juta per desa, namun hingga memasuki tahun 2026 dinyatakan belum selesai.

RDP dihadiri oleh DPRD Komisi I, Dinas PMD,perwakilan Pemerintah Daerah, serta Asrullah selaku pemangku Lembaga Pemuda Mahasiswa Independen (LPMI) yang menginisiasi audiensi.

RDP dilaksanakan pada tahun 2026, sebagai tindak lanjut atas polemik tapal batas desa yang berlangsung sejak 2023.

Berita Lainnya:  Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Hadiri Talkshow Pendidikan dan Launching Buku Bahasa Daerah Mamuju

RDP berlangsung di DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.

Dalam RDP terungkap sejumlah fakta penting, di antaranya:

Pihak PMD menyatakan bahwa program tapal batas desa belum tuntas, masih terdapat beberapa titik yang belum selesai;
PMD berdalih bahwa penganggaran tapal batas desa dilakukan berdasarkan instruksi atau kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dijadikan dasar agar desa-desa memprogramkan anggaran tersebut.

Hingga kini, pelaporan ke sistem BIG (Badan Informasi Geospasial) belum diterima serta terdapat  dua desa yang menjadi temuan, sehingga menghambat finalisasi program.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa program tapal batas desa merupakan program titipan, karena dijalankan secara serentak, berlarut-larut, dan tanpa kepastian waktu penyelesaian.

Berita Lainnya:  Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD SuIbar Yulhabianto Pimpin Apel Pagi

Asrullah menilai kejanggalan semakin nyata karena proyek yang lazimnya diselesaikan dalam satu tahun justru melewati tiga tahun anggaran. Dalam forum RDP, baik pihak PMD maupun Asisten Pemerintah Daerah tidak mampu memberikan jawaban pasti terkait kapan program ini akan diselesaikan.

“Ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa program tapal batas desa dikerjakan secara tidak serius, bahkan terkesan sebagai program ‘hantu’. Padahal anggarannya besar dan bersumber dari Dana Desa,” tegas Asrullah.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyelesaian tapal batas desa sangat merugikan masyarakat, karena:

Tapal batas yang tidak jelas berpotensi memicu konflik antar desa dan sengketa lahan;

Berita Lainnya:  Kepala RT di Mateng Diduga Aniaya Warga, Etika Pejabat Publik Dipertanyakan

Menyulitkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah dan kepastian hak milik;
Menghambat perencanaan pembangunan desa,pembagian wilayah administrasi, dan pelayanan publik;

Berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sebagai hasil RDP, disepakati akan digelar RDP lanjutan dengan melibatkan:

Pihak Topdam selaku pelaksana teknis,
Mantan Kepala Dinas PMD, serta APDESI Kabupaten Mamuju Tengah.

RDP lanjutan diharapkan mampu membuka secara terang proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program, sekaligus memastikan tapal batas desa diselesaikan secara sah, tuntas, dan tercatat dalam sistem nasional, demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat Mamuju Tengah.(*)