SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Seorang warga Sulawesi Barat bernama Sahir masih menunggu kepastian hukum atas laporan dugaan pengeroyokan yang disampaikan ke Polda Sulawesi Barat sejak 13 November 2025.
Hingga memasuki bulan ketiga, belum terdapat informasi resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Selain menunggu perkembangan kasus pengeroyokan, Sahir mengaku mengalami tekanan psikologis setelah menerima sejumlah pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.

Ia menyebut pesan tersebut berisi permintaan agar dirinya mencabut laporan dan meninggalkan Mamuju.
“Saya sudah beberapa kali menerima pesan ancaman melalui WhatsApp. Isinya menyuruh saya mencabut laporan dan meninggalkan Mamuju,” ujar Sahir
Sahir mengatakan, tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan tambahan.
Namun hingga kini, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
“Bukti pesan sudah kami serahkan ke penyidik. Tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Secara psikologis saya merasa terancam dan takut dalam beraktivitas, khawatir kejadian serupa terulang kembali,” katanya.

Sahir juga menyampaikan bahwa dirinya berencana melaporkan dugaan pengancaman tersebut secara terpisah setelah adanya kejelasan penetapan tersangka dalam kasus pengeroyokan.
Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana perbuatan pengancaman merupakan tindak pidana.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pengancaman diatur dalam Pasal 336, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan ancaman dengan maksud menimbulkan rasa takut atau memaksa orang lain dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
“Saya hanya meminta keadilan. Tolong jangan berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian pentingnya respons cepat, transparansi, serta komunikasi perkembangan perkara kepada pelapor sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, penanganan laporan dugaan pengeroyokan tersebut masih berada dalam proses di Polda Sulawesi Barat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(*)





