Mamuju Tengah

Kepala RT di Mateng Diduga Aniaya Warga, Etika Pejabat Publik Dipertanyakan

×

Kepala RT di Mateng Diduga Aniaya Warga, Etika Pejabat Publik Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Korban dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala RT di Mamuju Tengah

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU TENGAH – Seorang Kepala RT Kalubibing, Desa Panggaloan, berinisial H, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial S. Peristiwa ini mendapat sorotan dan kritik keras dari, Ketua BEM Universitas Wallacea, Asrullah.

Kepala RT berinisial H diduga melakukan pemukulan ke bagian wajah korban, tanpa klarifikasi dan tanpa bukti yang jelas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan pada wajah bagian kiri.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.

Kejadian berlangsung di tempat umum, tepatnya di tengah acara Hakikat yang dilaksanakan di wilayah Kalubibing, Desa Panggaloan.

Penganiayaan diduga dilakukan karena korban dituduh mencuri sawit. Namun tuduhan tersebut dilakukan tanpa proses klarifikasi, tanpa pembuktian, dan tanpa mekanisme hukum yang sah, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya tindakan sewenang-wenang oleh aparat setempat.

Berita Lainnya:  Ketua BEM Universitas Wallacea Minta Pelibatan TNI–Polri dalam Pendampingan Haji 2026 Dibatasi

Saat acara Hakikat sedang berlangsung pada malam hari, Kepala RT berinisial H secara tiba-tiba mendatangi korban dan langsung memukul wajah korban tanpa dialog, tanpa peringatan, dan tanpa upaya penyelesaian secara persuasif. Tindakan tersebut disaksikan oleh masyarakat umum dan menimbulkan keresahan di tengah warga.

Pernyataan Sikap Ketua BEM Universitas Wallacea

Menanggapi kejadian tersebut, ASRULLAH, Ketua BEM Universitas Wallacea, menyampaikan kecaman keras dan menilai tindakan Kepala RT telah mencederai etika pejabat publik.

Berita Lainnya:  Ketua BEM Universitas Wallacea Minta Pelibatan TNI–Polri dalam Pendampingan Haji 2026 Dibatasi

Pejabat publik, termasuk Kepala RT, tidak dibenarkan melakukan tindakan represif apalagi kekerasan fisik terhadap warga, Tindakan ini tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat
paling bawah.”

ASRULLAH menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh warga, langkah yang benar adalah mencari kebenaran terlebih dahulu, memanggil secara baik-baik, berdialog, dan melakukan pembinaan secara manusiawi, bukan melakukan pemukulan di ruang publik.

Ia juga mendesak Kepala Desa Panggaloan untuk:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran RT
  2. Memberikan pembinaan dan pendidikan etika pelayanan publik
  3. Menanamkan prinsip humanis, adil, dan bermartabat dalam melayani masyarakat

Selain itu, ASRULLAH menyoroti lemahnya koordinasi keamanan desa. Menurutnya, Pemerintah Desa seharusnya melaporkan setiap kegiatan keramaian kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Fakta bahwa Bhabinkamtibmas menyatakan tidak mengetahui adanya acara Hakikat tersebut menunjukkan adanya kelalaian administratif yang harus segera diperbaiki.

Berita Lainnya:  Ketua BEM Universitas Wallacea Minta Pelibatan TNI–Polri dalam Pendampingan Haji 2026 Dibatasi

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aparat desa wajib menjunjung etika, moral, dan prinsip pelayanan kepada masyarakat, serta dilarang bertindak sewenang-wenang.

Ketua BEM Universitas Wallacea menegaskan bahwa tidak boleh ada pembenaran atas kekerasan oleh pejabat publik dalam bentuk apa pun, dan meminta agar kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius demi menjaga marwah pemerintahan desa serta melindungi hak-hak warga negara.(*)