SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Dr. H. Suhardi Duka mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang optimalisasi pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.
SE Nomor 55 Tahun 2025 tersebut ditandatangani Gubernur Sulbar pada 26 November 2025, dalam rangka meningkatkan kepatuhan ASN dalam menunaikan zakat sesuai syariat Islam.
Dalam SE tersebut, setiap ASN beragama Islam akan dipotong 2,5 persen dari gaji untuk zakat profesi.
Pemotongan gaji dilakukan secara langsung (payroll system) oleh bendahara gaji masing-masing perangkat daerah.
Adapun ASN yang tidak dapat dipotong melalui payroll system diwajibkan melakukan setoran mandiri ke rekening resmi BAZNAS Provinsi Sulbar.

“Dengan ditetapkannya edaran ini, diharapkan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam menunaikan zakat, demi kemaslahatan umat dan pembangunan daerah,” demikian isi SE tersebut.
SE ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui BAZNAS.
Kemudian MoU kerja sama antara Pemerintah Sulawesi Barat dan BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat tanggal 17 November 2025; serta Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengumpulan Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar.
Ketua BAZNAS Provinsi Sulbar, Ahmad, menyambut baik SE Gubernur Sulbar tentang optimalisasi pengumpulan zakat bagi ASN beragama Islam lingkup Pemprov Sulbar.
Ia mengatakan pihaknya akan mengelola dana zakat dari ASN dengan penuh tanggung jawab dan transparansi sebagaimana tertuang dalam SE tersebut.
BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat wajib memberikan laporan tahunan kepada Gubernur Sulawesi Barat mengenai penghimpunan dan pendayagunaan zakat ASN, serta memberikan informasi dan sosialisasi kepada ASN.
“Alhamdulillah, tentu ini adalah kebijakan yang sangat baik dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan ekonomi umat di Provinsi Sulbar. Kami sangat menyambut baik kebijakan ini,” ucap Ahmad.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan teknis kepada seluruh perangkat daerah. (*)





