Sulbar

PERMAHI Mamuju: Revisi KUHAP Berpotensi Abaikan Hak Tersangka dan Kelompok Rentan

×

PERMAHI Mamuju: Revisi KUHAP Berpotensi Abaikan Hak Tersangka dan Kelompok Rentan

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Mamuju menyampaikan kritik tegas terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Ketua Permahi Mamuju Wardian menilai proses legislasi berlangsung tanpa transparansi dan tidak memenuhi prinsip meaningful participation yang semestinya menjadi standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

RKUHAP yang baru disahkan, kata dia, masih menyimpan persoalan serius yang berpotensi berdampak langsung pada perlindungan hak konstitusional warga negara.

“PERMAHI melihat pengesahan RKUHAP lebih menekankan percepatan daripada kualitas. Masukan masyarakat sipil tidak diakomodasi secara substansial, bahkan kritik akademik seolah hanya menjadi formalitas,” kata Wardian kepada Sulbar-Kabarta.com di Mamuju, Selasa (25/11/2025).

Berita Lainnya:  Ketua DPRD Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kesbangpol

BACA JUGA Maraknya Rokok Ilegal di Sulbar, Permahi Mamuju Desak Penegakan Hukum Terhadap Distributor

Ia juga menilai sejumlah ketentuan dalam RKUHAP tetap memberikan ruang terlalu luas bagi aparat penegak hukum untuk menggunakan upaya paksa, seperti penangkapan, penyadapan, dan penahanan.

“KUHAP seharusnya membatasi kekuasaan demi melindungi rakyat. Justru dalam RKUHAP, beberapa celah penyalahgunaan kewenangan masih dibiarkan,” lanjutnya.

Berita Lainnya:  Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Hadiri Talkshow Pendidikan dan Launching Buku Bahasa Daerah Mamuju

Tidak Ada Jaminan Perlindungan Hak Tersangka, Korban, dan Kelompok Rentan

PERMAHI Mamuju menilai bahwa meski terdapat sejumlah peningkatan secara normatif, regulasi tersebut belum membangun sistem implementasi yang memadai.

“Hak itu tidak cukup dituliskan. Ia harus dijalankan. Tanpa pengawasan independen dan SOP yang jelas, hak-hak tersebut berpotensi diabaikan di lapangan,” ujarnya.

Permahi Mamuju menyesalkan minimnya ruang dialog antara DPR, pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil selama proses penyusunan dan pembahasan RKUHAP.

Berita Lainnya:  Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD SuIbar Yulhabianto Pimpin Apel Pagi

“Pembentukan Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah agenda besar. Tetapi prosesnya justru minim keterlibatan publik. Ini preseden buruk,” tambahnya.

PERMAHI meminta pemerintah dan DPR membuka ruang evaluasi publik pasca-pengesahan RKUHAP, termasuk mempertimbangkan revisi kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“PERMAHI akan terus mengawal implementasi RKUHAP. Reformasi hukum tidak boleh hanya menjadi slogan. Hukum acara pidana harus melindungi rakyat, bukan memperkuat kekuasaan,” pungkas Wardian.(*)