SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/8/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Sulbar.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Munandar Wijaya, didampingi unsur pimpinan lainnya yakni Abdul Halim, serta dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, dan anggota DPRD lainnya.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian proses legislasi daerah yang bertujuan menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja pemerintah daerah pada tahun mendatang.
Dalam Rapat ini juru bicara Badan Anggaran DPRD Sulfakri Sultan menyampaikan laporan rincian perubahan yang disepakati bersama yang beberapa di antara lainnya :
1. penerimanan Pajak Air Permukaan (PAP) juga bersumber dari alokasi kelebihan perhitungan honorarium penanggung jawab pengelola Pendapatan pajak air permukaan (PAP) diproyeksikan bertambah sebesar Rp.11.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) dari target Rp.1.000.000.0000 (satu milyar rupiah) menjadi Rp.12.000.000.000 (dua belas milyar),
2. Pergeseran belanja antar organisasi perangkat Daerah sebesar Rp.7.243.407.820,00 (Tujuh Milyar Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Raus Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah) yakni pengurangan dari Dinas Kelautan dan perikanan, Dinas Kesehatan serta Dinas perumahan pemukiman.
Di akhir penyampaian Juru bicara Banggar menyarankan TAPD untuk memformulasi kembali hasil pengurangan Anggaran pada OPD Sebesar Rp. 1.550.000.00,00 ke kegiatan yang lebih prioritas, berdasarkan Visi – Misi Gubernur sebagai mana telah ditindak lanjuti dalam postur Anggaran yang menjadi kesepakatan bersama hari ini.
Dalam hal ini Wakil Gubernur Sulawesi Barat menyampaikan, bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta sinergi dengan kebijakan nasional.
Beliau juga menambahkan, dana yang tersedia akan kita manfaatkan secara efektif dan efisien karena masih terbatas. Ungkap Wagub Sulbar, Salim S Mengga.
Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Sulbar dan Pemerintah Provinsi Sulbar.
Dengan disahkannya Ranperda ini, diharapkan pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi Provinsi Sulawesi Barat.(*)





