SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU — DPRD Provinsi Sulawesi Barat rapat paripurna dengan agenda penyerahan dan penjelasan Gubernur Sulbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (1/8/2025).
Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Dr. Suraidah Suhardi yang memimpin rapat paripurna menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari agenda konstitusional dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.
Proses ini penting untuk menyesuaikan perubahan asumsi kebijakan umum, serta mengakomodasi program prioritas yang membutuhkan anggaran tambahan demi peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
“Perubahan APBD ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan disusun berdasarkan dinamika serta kebutuhan riil pembangunan daerah,” ujar Suraidah.
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diawali dengan penyusunan dan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Kesepakatan antara Pemprov Sulbar dan DPRD itu telah tercapai pada 29 Juli 2025 dan menjadi dasar dalam penyusunan Ranperda.
Selanjutnya, pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD akan dilakukan sesuai mekanisme DPRD, dimulai dari rapat pimpinan hingga pembahasan bersama alat kelengkapan dewan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Plh Sekprov Sulbar Herdin Ismail mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan penjelasan resmi pemerintah terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025.
Rapat dihadiri sejumlah anggota DPRD, antara lain Sukri Umar, Syamsul Samad, Muliadi Bintaha, Khalil Gibran, Sulfakri Sultan, Ahmad Junaedi, dan beberapa legislator lainnya.
Turut hadir jajaran pejabat Pemprov Sulbar, termasuk Kepala Bapperida Junda Maulana, Asisten I M. Jaun, Direktur RSUD dr. Marintani Erna Dochri, Kadis Perkim Maddareski Salatin, Asisten III Amujib, serta sejumlah pejabat eselon III.(*)