SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU — DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar), setelah mendengarkan penjelasan Pemerintah Provinsi dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulbar Suhardi Duka diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muh. Jaun. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya dan dihadiri Wakil Ketua III Abdul Halim serta para anggota DPRD lainnya.
Muh. Jaun menjelaskan bahwa penyertaan modal ke Bank Sulselbar merupakan salah satu langkah strategis Pemprov Sulbar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui sektor agro bisnis dan jasa.
“Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mendorong pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Jaun.
Menurutnya, investasi pada sektor perbankan berpotensi menghasilkan deviden yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap investasi tentu memiliki risiko, termasuk fluktuasi ekonomi dan kondisi keuangan perusahaan.
“Harapannya, penyertaan modal ini tidak hanya menguntungkan secara fiskal, tapi juga berdampak pada peningkatan layanan perbankan kepada masyarakat Sulbar,” tambahnya.
Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Halim, menegaskan bahwa DPRD siap membahas Ranperda ini secara komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan mendalami substansi Ranperda ini, termasuk urgensi, besaran modal yang akan disertakan, dan proyeksi dampaknya terhadap perekonomian daerah. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi pedoman kami dalam pembahasan nantinya,” ujar Halim.
Ia juga menyebut bahwa penyertaan modal daerah harus dipastikan memberikan manfaat langsung dan tidak langsung bagi masyarakat Sulbar.
“Kami akan memastikan bahwa investasi ini tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga berdampak pada penguatan pelayanan publik dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha lokal,” tambahnya.
Ranperda tersebut selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan internal di DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(*)