SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Gubernur Sulbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar, Senin 7 Juli 2025.
Mewakili Gubernur Suhardi Duka (SDK), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Muh. Jaun hadir memberikan penjelasan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulbar di ruang paripurna kantor DPRD.
Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi Wakil Ketua Abdul Halim, serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam penjelasannya, Muh. Jaun menyampaikan bahwa penyertaan modal daerah merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pertumbuhan ekonomi berbasis agro bisnis dan penyediaan jasa harus terus didorong sebagai wujud pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, investasi pada perusahaan yang memiliki prospek keuntungan, seperti perbankan, dapat menjadi alternatif yang menjanjikan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Investasi ini diharapkan menghasilkan deviden yang signifikan bagi daerah. Selain itu, sebagai pemegang saham, Pemprov Sulbar berharap kehadiran BPD Sulselbar dapat memberikan dampak positif secara langsung bagi masyarakat,” jelas Jaun.
Meski demikian, ia juga menekankan bahwa setiap investasi memiliki risiko, termasuk kondisi keuangan perusahaan, dinamika bisnis, serta fluktuasi ekonomi nasional seperti inflasi.
“Namun potensi yang dimiliki tetap besar, dan kita berharap penyertaan modal ini dapat mendukung perbankan daerah dalam memperluas akses pembiayaan dan memperkuat perekonomian Sulbar,” tambahnya.
Ranperda tentang penyertaan modal ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh DPRD Sulbar sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(*)