SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulbar secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), bersama jajaran eksekutif dan legislatif.
Sebelum penetapan, seluruh fraksi di DPRD Sulbar menyampaikan pandangan umum serta masukan yang telah diakomodasi dalam dokumen RPJMD 2025–2029.
Dalam sambutannya, Gubernur SDK menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini bukan hanya milik kepala daerah, melainkan sudah menjadi milik seluruh masyarakat Sulbar.
“Hari ini kita tetapkan RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029. Ini bukan lagi milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar,” ujar SDK.
Ia menekankan bahwa dengan telah ditetapkannya menjadi Perda, RPJMD kini mengikat secara hukum baik secara internal di lingkungan pemerintah daerah maupun secara eksternal terhadap publik.
“Karena sudah diperdakan, maka seluruh target dan arah pembangunan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan profesional. Kita pasang target dengan optimisme tinggi,” tambahnya.
Meski mengakui tidak semua target mungkin tercapai sepenuhnya, SDK menyatakan komitmennya untuk terus berupaya maksimal mewujudkan agenda pembangunan daerah.
“Bisa saja ada yang tidak tercapai, tapi saat kita pasang optimisme dan bekerja keras, hasilnya akan memuaskan,” tegasnya, didampingi Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Gubernur juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun anggaran secara tepat dan efisien.
“Saya minta OPD tidak membuat anggaran yang boros dan tidak berdampak langsung ke masyarakat. Anggaran harus tepat sasaran dan pro-rakyat,” tandasnya.
Dengan penetapan RPJMD ini, Provinsi Sulbar memasuki fase baru dalam arah pembangunan lima tahun ke depan, yang akan menjadi acuan utama dalam penyusunan program dan kebijakan strategis daerah.(*)