SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju mendesak Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Sebuku Energi Malaqbi Provinsi Sulawesi Barat untuk segera membuka secara transparan laporan penerimaan dan penggunaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang bersumber dari pengelolaan blok migas Sebuku.
Ketua PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, menyatakan pihaknya mencium adanya dugaan penyalahgunaan dana PI tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menduga kuat ada praktik penggunaan dana PI 10 persen tanpa landasan hukum yang jelas. Ini harus menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum,” tegas Refli dalam keterangannya, Rabu (29/5/2025).
Menurutnya, di tengah semangat Gubernur Sulbar yang gencar menertibkan pajak perusahaan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru PERUMDA Sebuku Energi Malaqbi dinilai belum menunjukkan komitmen transparansi kepada masyarakat.
“Setiap tahun dana PI 10 persen itu selalu masuk, tetapi tidak ada penjelasan terbuka kepada publik soal penggunaannya. Jika dana itu digunakan tanpa dasar aturan atau tanpa perencanaan kerja tahunan yang jelas, maka tentu ada potensi pelanggaran hukum di dalamnya,” ujar Refli.
Dana PI 10 persen sendiri merupakan hak pemerintah daerah dari hasil kerja sama dalam pengelolaan wilayah kerja migas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas.
PMII Mamuju pun mendorong agar Inspektorat Provinsi dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana tersebut.
“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Sulbar dalam mengoptimalkan PAD. Kami ingin dana PI ini benar-benar dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan dimanfaatkan secara tertutup oleh segelintir pihak,” tegas Refli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PERUMDA Sebuku Energi Malaqbi maupun Pemprov Sulbar belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan yang disampaikan PMII Mamuju.(*)