Hukum

Jadi Pengedar Sabu-sabu, Janda 5 Anak di Mamuju Ditangkap Polisi Terancam 20 Tahun Penjara

×

Jadi Pengedar Sabu-sabu, Janda 5 Anak di Mamuju Ditangkap Polisi Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Jadi 5 anak jadi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di Kampung Bakenkeng, Kalukku, Mamuju, Sulbar.

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Seorang janda lima anak inisial HS (46) harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena terbuka jadi pengedar narkoba-jenis sabu-sabu.

HS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju di Kampung Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardi Sutriono mengatakan, penangkapan H setelah tim Satresnarkoba Polresta Mamuju menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HS. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga paket kecil berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.

“Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju,” kata Kombes Ardi dalam rilisnya kepada wartawan di Mamuju, Senin (14/4/2025).

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.

HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)