Sulbar

Disdikbud Pemprov Sulbar Respon Rencana Kemendikdasmen Kembalikan Sistem Jurusan di SMA Mulai 2025

×

Disdikbud Pemprov Sulbar Respon Rencana Kemendikdasmen Kembalikan Sistem Jurusan di SMA Mulai 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Barat Mithhar Thala Ali

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merespons rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengembalikan sistem jurusan di sekolah jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni jurusan IPA, IPS, dan Bahasa mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mithhar Thala Ali mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah-langkah awal agar sekolah-sekolah di Sulbar dapat menyesuaikan diri.

Berita Lainnya:  Komisi II DPRD Sulbar Minta Dinas Kehutanan Pertegas Pemetaan Kawasan Hutan

“Sekolah-sekolah yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) (memadai) akan dapat segera menyesuaikan,” ujar Mithhar, Senin 14 April 2025.

Ia menjelaskan, Disdikbud Sulbar akan melakukan pemetaan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masing-masing sekolah guna melihat kesiapan sarana, tenaga pengajar, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam penerapan kembali sistem penjurusan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, agar penerapan kebijakan ini selaras dengan visi pemerintahan provinsi, yaitu menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.

Berita Lainnya:  Ketua Komisi I DPRD Sulbar Gandeng BNNK dan Polisi Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Sekolah

Sebelumnya, sistem jurusan di SMA secara formal dihapus pada tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim karena dinilai kurang relevan terhadap keberlanjutan pendidikan jenjang berikutnya.

Namun, kini Kemendikdasmen memutuskan untuk menghidupkannya kembali melalui peraturan menteri baru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa aturan baru tersebut akan menggugurkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Berita Lainnya:  PMII Mamuju Cium Aroma Penyalahgunaan Dana PI Blok Migas Sebuku

“Kebijakan ini akan segera kami formalkan melalui peraturan menteri. Aturan baru ini otomatis menggugurkan aturan sebelumnya,” ujar Abdul Mu’ti dalam kegiatan Halal bi Halal dan Diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Kantor Kemendikdasmen, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025 kemarin. (rls/*)