Sulbar

Syamsul Samad: Peleburan OPD Pemprov Sulbar Langkah Strategis Jangka Panjang

×

Syamsul Samad: Peleburan OPD Pemprov Sulbar Langkah Strategis Jangka Panjang

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Barat, Syamsul Samad, menegaskan bahwa kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar merupakan langkah strategis jangka panjang untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan adaptif.

Enam OPD dipastikan akan dilebur, berdasarkan pengesahan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa (15/7/2025). Dengan begitu, jumlah OPD di Sulbar akan menyusut dari 35 menjadi 29.

Gabungan OPD untuk Efektivitas Layanan Publik

Menurut Syamsul, selama ini banyak OPD berdiri sendiri namun tidak bekerja optimal. Lewat penggabungan ini, fungsi-fungsi layanan akan diperkuat dalam satu atap agar lebih efektif.

Berita Lainnya:  Wakil Ketua III DPRD Sulbar Hadiri Rapat TPAKD, Dukung Perluasan Akses Keuangan untuk Petani dan UMKM

“Ngapain berdiri masing-masing kalau bisa digabung? Ini inisiatif DPRD, tapi nyambung dengan keinginan Pak Gubernur, jadi jalannya mulus,” kata Syamsul.

Ia menambahkan, langkah efisiensi ini telah melalui kajian mendalam dan bukan sekadar kebijakan reaktif.

“Ini strategi jangka panjang. Kita tidak hanya bicara soal hari ini, tapi bagaimana birokrasi kita bekerja lebih efisien dan fungsional untuk tahun-tahun ke depan,” ujarnya.

Gubernur Dukung Penuh: Hapus Jabatan Tak Relevan

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), turut menyambut baik perampingan OPD ini. Ia menyebut banyak jabatan yang tak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Berita Lainnya:  DPRD Sulbar Siap Bahas Ranperda Penyertaan Modal pada PT Bank Sulselbar

“Contoh, kepala bidang kereta api. Apa yang diurus kereta api di Sulbar? Jabatan seperti ini tidak efisien, harus dihapus,” tegas SDK.

Dengan anggaran daerah hanya sekitar Rp 2 triliun, SDK menilai keberadaan 42 pejabat eselon II saat ini terlalu membebani.

Berikut 6 OPD yang akan dilebur:

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Dinas Perumahan, Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan

Dinas Sosial, PPPA dan PMD

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB

Selain itu, akan dibentuk Badan Pendapatan Daerah, yang sebelumnya tergabung dalam BPKAD.

Berita Lainnya:  Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Pembentukan Koperasi ASN Panca Daya untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai

Pelantikan dan Retret Eselon II
Sebagai konsekuensi penggabungan ini, Pemprov Sulbar akan melakukan mutasi pejabat eselon II melalui mekanisme jobfit. Pelantikan direncanakan pekan ini.

Usai pelantikan, para pejabat akan mengikuti retret kepemimpinan di Makorem 142/Tatag Mamuju, sebagai bagian dari pembentukan kesamaan visi dan penguatan integritas birokrasi.

Mulai Berlaku 2026, Tapi Dirancang Sejak Sekarang

Perda perubahan ini baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026, namun pengesahan dilakukan lebih awal agar bisa masuk dalam dokumen perencanaan anggaran 2026.

“Kita sahkan sekarang agar bisa direncanakan dari sekarang, supaya pelaksanaannya tidak terganggu dan anggarannya sudah siap,” tutup Syamsul.(*)