Hukum

RUU KUHAP Terbaru Dinilai Mundur: PERMAHI Mamuju Desak Transparansi dan Perlindungan Hak Warga Negara

×

RUU KUHAP Terbaru Dinilai Mundur: PERMAHI Mamuju Desak Transparansi dan Perlindungan Hak Warga Negara

Sebarkan artikel ini

SULBAR-KABARTA.COM, MAMUJU – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Mamuju menyatakan keprihatinan mendalam terhadap arah pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang bergulir di DPR RI sejak Februari 2025.

Alih-alih memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara, draft terbaru justru menunjukkan kemunduran serius dalam aspek hak asasi manusia dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Salah satu sorotan utama adalah penghapusan lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang sebelumnya diusulkan untuk mengawasi tindakan upaya paksa oleh penyidik, seperti penahanan dan penggeledahan.

Berita Lainnya:  DPRD Sulbar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Fraksi atas Ranperda Penyertaan Modal

Tanpa lembaga ini, tindakan aparat penegak hukum berpotensi dilakukan tanpa kontrol yudisial yang memadai.

Selain itu, pemasukan teknik penyelidikan tertutup seperti penyamaran dan pembuntutan ke dalam KUHAP tanpa pengawasan ketat, berisiko melegitimasi praktik-praktik represif terhadap masyarakat, jurnalis, dan aktivis. RUU ini juga dinilai minim menjamin hak-hak kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

“Proses revisi KUHAP ini dilakukan secara terburu-buru, tertutup, dan mengabaikan partisipasi publik yang bermakna. Padahal, ini menyangkut sistem peradilan pidana yang menjadi benteng terakhir hak warga negara,” tegas Rahmania Sekertaris Umum PERMAHI Cabang Mamuju.

Berita Lainnya:  Sekretariat DPRD Sulbar Dukung Pembentukan Koperasi ASN Panca Daya untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai

Lebih jauh, PERMAHI mencatat sejumlah pasal bermasalah lainnya dalam draft terbaru, antara lain:

Pelaporan pidana melalui media elektronik tanpa mekanisme verifikasi yang jelas,

Pelebaran kewenangan penyidik non-polri tanpa sistem koordinasi yang tegas,

Ketentuan rekaman CCTV dalam pemeriksaan yang tidak menjamin akses tersangka atau kuasa hukum,

Serta pendekatan Restorative Justice (RJ) yang masih bersifat simbolik dan tidak menyeluruh.

Berita Lainnya:  Bedah Buku “SDK Mendayung dari Hulu", Suraidah Tekankan Nilai Keluarga dan Pendidikan

PERMAHI Cabang Mamuju menilai RUU KUHAP versi saat ini lebih menguntungkan posisi aparat penegak hukum dibanding perlindungan terhadap korban dan warga negara.

PERMAHI Cabang Mamuju mengajak seluruh elemen gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal proses revisi ini agar benar-benar menghadirkan sistem hukum acara pidana yang berkeadilan, transparan, dan melindungi hak asasi manusia.(dd)